Lanjutan post sebelumnya...!
Soal keamanan
ini berkaitan dengan penegakan hukum. Ini mungkin yang paling butuh waktu untuk
menyelesaikannya. Sebab pertama, karena persoalan hukum justru diurus oleh
orang-orang yang tak paham hukum. Lihat saja pengacara misalnya. Sebagai
pengacara mestinya dia bertugas di pengadilan sebab pengacara adalah aparat
pengadilan. Nah, kenapa saat seorang tersangka baru tertangkap saja pengacara
sudah bolak-balik ke markas kepolisian? Ngapain mereka di sana? Apa yang mereka
bela? Tugas pengacara adalah membela hak manusia, bukan membela perkara, kan…?
Pengadilan pun
begitu pula. Hakim mestinya tinggal memberi vonis bahwa atas tindak kejahatannya
terdakwa divonis hukuman sekian tahun penjara dan sebagainya. Tidak lagi
perdebatan antara jaksa dan pengacara terdakwa bahwa si terdakwa ini bersalah
atau tidak. Bukankah itu tugasnya kepolisian sebagai penyidik. Polisi yang
menyelidiki, interogasi, menyidik terdakwa. Polisi yang mengumpulkan bukti dan
keterangan saksi. Jaksa tinggal menuntut bahwa si terdakwa layak dihukum sekian
dan hakim tinggal mempertimbangkannya dengan masukan dari pengacara terdakwa.
Bahwa si terdakwa punya anak kecil dan tulang punggung keluarga dan sebagainya.
Terlalu berat bagi terdakwa dihukum sekian. Begitu, kan?
Di Amerika untuk kasus kejahatan kekerasan malah ada persidangan yang hakim-hakimnya adalah orang sipil yang buta hukum. Terdakwa dibebaskan memilih sendiri hakim-hakim yang akan mengadilinya. Bisa itu mahasiswa, petani, buruh atau masyarakat umum lainnya, yang tentu saja tidak berkepentingan terhadapnya dan lolos dan lulus uji kesehatannya. Sebab tugas mereka cuma untuk memberi vonis yang adil dan berkeadilan. Tak butuh keahlian khusus dan pengetahuan akan undang-undang.
Lihat saja
betapa kacaunya sebuah persidangan di pengadilan. Setelah divonis sekian tahun
bersalah, naik banding ternyata bebas. Jaksa naik banding atau keluarga korban
gugat, ternyata menang. Si terdakwa naik banding lagi dan menang pula. Jaksa
naik banding lagi dan menang juga. Jadi siapa sebetulnya yang benar?
Lihat betapa ada
sidang bertahun-tahun dan sampai sekarang belum jelas apakah Sri Mulyani atau
Boediono itu bersalah atau tidak. Ada persidangan yang disiarkan live di tipi
secara ekslusif yang sibuk membahas typo, doank? Ada persidangan kode etik
pejabat yang begitu rumit dan hebohnya yang ditutup dengan kesimpulan bahwa
barang bukti original tidak ada. Lalu apa sebetulnya yang mereka sidangkan?
Rusaknya aparat hukum
makin diperparah oleh hukum itu sendiri. Seorang aparat hukum yang jelas-jelas
bersalah paling dianggap melanggar etik. Sanksinya pun paling banter mutasi
doank. HAAAAH…!???
Pejabat dan
aparat hukum yang melanggar hukum itu mestinya dipecat, bukan dimutasi.
Normalnya, jika terindikasi saja sebetulnya yang bersangkutan mestinya sudah
dipecat. Sebab kekuasaan dan jabatannya adalah akses yang memungkinkannya untuk
mengintervensi hukum. Kalaupun toh akhirnya sangkaan terbukti keliru seluruh
haknya kan bisa dipulihkan? Itulah gunanya hak rehablitasi dari Presiden, kan?
Persoalan hukum yang
buruk inilah yang membuat martabat bangsa jatuh. Kenapa pihak asing protes
hukuman mati terpidana narkoba misalnya? Karena ketidakpastian hukumlah
sebabnya. Jumlah terpidana mati yang kita eksekusi belum seujung kuku bila dibanding
dengan negara lain seperti Cina, Arab atau malah Malaysia misalnya. Kenapa mereka
tidak heboh? Sebab mereka tahu bahwa yang dieksekusi betul-betul penjahat.
Negara mana pula yang merasa begitu pentingnya membela penjahat?
Persoalan hukum negara
kita sudah seperti benang yang kusut akut. Rumit? Sebetulnya tidak juga. Sebab
benang yang kusut pun tetap bisa dioptimalkan. Tinggal gunting putus di
sembarang tempat, maka si benang pun bisa digunakan.
Kita tinggal
lihat rekap jejak dan karir perkara seluruh personel aparat hukum. Cacat sedikit saja,
pecat! Tak perlu takut kekurangan aparat, sebab setiap tahun puluhan sarjana hukum
yang di wisuda. Tiap tahun kepolisian menambah personil baru. Dengan rekor yang
masih bersih dan segar, mereka adalah harapan bangsa untuk memperbaiki citra hukum
negara kita.
MERDEKAAA…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar