Halaman

22 Des 2017

Peradilan Bingung

Putusan MK bahwa gugatan soal zina dan LGBT salah alamat itu mengabarkan pada kita fakta yang jauh lebih mengerikan daripada hasil putusan itu sendiri. Bagaimana mungkin mereka memutuskan itu bukan sebagai kewenangan mereka justru setelah 20 kali mereka adakan persidangan? Jika bukan kewenangan mereka, untuk apa mereka sidangkan? Sampai puluhan kali pula? Ini kan mengerikan? Padahal MK lah rujukan terakhir seluruh persoalan perundang-undangan dan konstitusi di negara kita?

Saya sangat heran melihat ada begitu banyak putusan hukum dan peradilan yang saling bertolak belakang dengan putusan peradilan lainnya. Yang ini menyatakan Agung Ketua sah-nya. ARB tak terima, gugat dan menang. Giliran Agung yang tak terima, naik banding dan menang juga. Gantian ARB yang naik banding dan ehh, menang juga! Jadi sebetulnya siapa yang benar dan siapa yang salah?

Salah satu dari keduanya pasti salah dan satu lainnya pasti benar. Jika ternyata ARB adalah ketua yang sah, maka yang menyatakan Agung sebagai ketua yang sah pasti salah.  Ilmu hukum darimana yang menjadi rujukan dan dipakainya? Kenapa hakim yang mengambil rujukan ilmu hukum yang keliru seperti ini bisa diluluskan dan diwisuda oleh kampusnya?

Tentu bukan dosen atau kampusnya yang salah. Ilmu yang mereka terima saat kuliah pastilah ilmu hukum yang sama. Sebab hukum itu ilmu yang pasti. Pasti benar dan pasti salah. Kalau tidak benar berarti salah. Tapi hukum yang telah pasti itu akan menjadi rumit bila telah dicampuri beragam konflik kepentingan. Ada persidangan yang bertahun-tahun, tapi tak kunjung jelas terdakwa ini bersalah atau tidak.

MK dan seluruh pakar hukum wajib instrospeksi diri mereka sendiri. Tak usah mengkambinghitamkan produk hukum yang katanya masih warisan dari kolonial Belanda. Jangan pula menyalahkan DPR yang tak pernah tuntas merumuskan RUU zina dan LGBT yang katanya sudah dibahas sejak tahun 1963 itu. DPR bukan lembaga yang terdiri dari para ahli hukum. Sidang MKD terkait Papa Minta Paham itu sajalah contohnya. Begitu hebohnya, diliput seluruh media berakhir dengan keputusan barang buktinya tidak sah. Lah, kalau tidak sah, lalu apa sebetulnya yang mereka sidangkan?

Mereka tak paham apa yang mereka sidangkan. Tapi yaa tak usah heran juga, sebab MK yang mestinya paling paham soal UU dan konstitusi saja bahkan tak paham dengan tugas dan wewenangnya sendiri, hahaha...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Hal Penting Dalam Menulis

Saya beberapa kali dipercaya menjadi juri event menulis. Untuk naskah normal terbaik, nilai maksimal yang saya berikan adalah 8. Tapi bukan ...