Dicukur numbuh lagi, dibiarkan
makin menjadi. Begitulah tabiat bulu ketiakku, hahaha…! Ini serupa banyak
fenomena-fenomena yang terjadi di Indonesia. Buku yang sudah ditarik dari
peredaran bertahun silam bisa beredar lagi beberapa tahun kemudian. Bulan
Agustus lalu, Elexmedia juga sempat ditegur karena menerbitkan buku anak kontroversial
‘WHY Puberity’ yang mengajarkan paham LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual, Transgender).
Minta maaf. Ehh… 3 hari kemudian kena lagi. Benar-benar 3 hari lho! Buku beda
tapi dengan muatan yang sama, 'My Wondering Body', masih soal LGBT.
Garuk di sini gatal di sana. Dunia
Lain dibunuh, mereka lahirkan Bukan Dunia Lain. Empat Mata dicekal, muncul
Bukan Empat Mata. Orang2nya sama, judulnya direnovasi. Muatannya sama covernya
diganti.
Kejahatan berulang yang dilakukan
oleh pihak yang sama mestinya tak terjadi jika hukum ditegakkan dengan serius. Dalam
konteks ini sudah jelas yang salah adalah hukum yang tak beri efek jera. Sanksi
yang tepat bagi pelaku sebetulnya adalah cekal permanen untuk kegiatan sejenis.
Cekal Permanen. Melanggar HAM? Melanggar hak bersuara?
Keliru jika menilainya begitu.
Amerika yang katanya memproklamasikan HAM dengan begitu gempita saja pernah
menghukum seorang hacker berumur 16 tahun, Jonathan James tak boleh menyentuh computer
selama 10 tahun. Seorang hacker remaja lainnya yang dikenal dengan julukan ‘Cosmo
the God’ juga mendapat sanksi yang sama, 6 tahun tak boleh menyentuh computer.
Mesti menyerahkan semua akun login dan password, melaporkan semua peralatannya
yang bisa terhubung dengan ke internet untuk disita semuanya.
Cukup? Belum! Dia juga dilarang
berhubungan dengan semua orang yang terkait dengan dunia hacking. Dia cukup beruntung.
Karena masih di bawah umur (15 tahun) saat ditangkap, dia cuma dikenakan hukuman
percobaan. Walau hukum percobaan, tapi itu mesti dijalaninya dengan penuh terror
akan ditambah penjara 3 tahun jika melanggar satu saja persyaratan hukuman yang
dijalaninya.
Hukum di Indonesia tak bisa memberi
efek jera. Penerbit misalnya. Mencabut ijin terbit tanpa saksi dicekal untuk
tidak melakukan kegiatan sejenis, percuma. Elexmedia dimatikan akan muncul
Bukan Elexmedia atau Elekmedia hahaha…!
Azas praduga tak bersalah dalam hukum
di Indonesia sangat rawan untuk diselewengkan. Azas ini sangat ramah terhadap
pelanggar hukum dan sangat bertentangan dengan
paham preventif mencegah kebih baik ketimbang mengobati, sedia payung sebelum
hujan. Penerapan yang keliru atas azas praduga tak bersalah lah biang kerok
makin rusaknya kondisi hukum di Indonesia. Apalagi jika aparat hukumnya sendiri
juga sudah rusak pula. Azas praduga tak bersalah mestinya tak bisa diterapkan
pada aparat hukum. Aparat yang terindikasi saja sebetulnya sudah layak dipecat
dan bukannya malah dibela dengan tameng praduga tak bersalah. Bahkan kalaupun
ternyata sangkaan hukum keliru, nama baik kan bisa dipulihkan. Juga oleh hukum.
Itulah gunanya hak rehabilitasi, kan?
Apakah dengan meminta maaf si
Toge bisa dilepaskan begitu saja? Islam, sebagai pihak yang paling terhina
dengan bukunya itu mestinya ingat peringatan Allah bahwa Yahudi dan Nasrani
takkan pernah berhenti untuk merusak Islam. Karena umat mendiamkan prilaku
Ocid, akhirnya sekarang dia sudah beranak, ‘Gue Juga Islam’. Pernikahan Raffi -
Nagita disiarkan TV, Anang - Ashanty tak mau kalah. Mau melahirkan pun mesti
ditonton seluruh pemirsa tipi di Indonesia. Goyang Ngebor sudah beranak pinak. Dari
yang sekedar patah-patah, sampai kepada yang bergoyang sambil ngecor, sambil
kayang atau sambil menggergaji hinggga melahirkan Morena dan Maju-mundur.
Penjarakan Toge, cabut ijin
penerbitnya dan cekal permanen untuk usaha yang sejenis. Saya penulis, tapi tak
sudi disetarakan dengan Toge. Saya penulis, tapi tak butuh penerbit murahan
serupa Brilliant International tersebut. Tak semua masalah bisa hilang dengan
goyang dumang. Tak semua keliru bisa beres dengan maaf doank. Tabiat si Toge
itu sama persis seperti bulu ketiakku. Basmi
Toge dari dunia tulis….!
Takkan berubah nasib suatu kaum
sampai dia mau menggaruk gatalnya sendiri ~ Rekreasi Hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar